Rabu (13/4) Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Bersama Unit Kajian Gender dan Seksualitas FISIP UI mengadakan webinar yang berjudul Mengawal (Pasca) Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Acara yang dimoderatori oleh Yeremia Ardhitya ini dihadiri oleh enam narasumber yakni I Gusti Ayu Bintang Darmawati (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia – KPPPA RI), Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia – HAM RI), Luluk Nur Hamidah (Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – PKB DPR RI), Taufik Basari (Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI), Ratna Batara Munti (Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual dan Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan - JKP3), dan Ira Imelda (Forum Pengada Layanan/ Women’s Crisis Center Pasundan Durebang, Bandung). Pada tahun 2020 lalu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) disahkan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Peraturan ini diharapkan dapat mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Hal ini merupakan terobosan progresif untuk mengentaskan kekerasan seksual di lembaga pendidikan tinggi. Kontribusi Genseks FISIP UI terhadap Studi Gender dan Seksualitas Melalui Antologi yang Membumi5/4/2022
Isu gender dan seksualitas tidak pernah luput dari kehidupan sehari-hari. Banyaknya permasalahan gender dan seksualitas yang menjadi perhatian masyarakat terwakili oleh bertambahnya tulisan-tulisan akademik yang mengupas berbagai macam topik di dalamnya. Salah satu kumpulan riset yang mengangkat isu gender dan seksualitas adalah Dinamika Gender dan Seksualitas Kontemporer: Sebuah Antologi. Buku kedua yang diterbitkan oleh Unit Kajian Gender dan Seksualitas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Genseks FISIP UI) tersebut diluncurkan melalui kegiatan diskusi dalam jaringan (daring) pada Kamis (31/03/2022) lalu. Hari Perempuan Internasional (HPI) yang diperingati setiap tanggal 8 Maret menjadi agenda perayaan tahunan untuk mendorong kesetaraan gender. Pada tahun 2022 ini, United Nation Women (UN Women) mengkampanyekan Break The Bias sebagai slogan HPI 2022. Break The Bias mendorong perempuan untuk bersama-sama menghancurkan bias-bias yang menyertai identitas mereka. Pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa bias terhadap perempuan sudah tidak relevan. Salah satu contohnya adalah bias peran perempuan sebagai pengurus urusan domestik keluarga. Bias ini terpatahkan ketika banyak perempuan menopang perekonomian keluarga selama pandemi COVID-19 ketika pencari nafkah utama keluarganya terkena dampak pandemi. Hal tersebut menjadi salah satu praktik baik yang menunjukkan resiliensi perempuan. Pada 8 Maret 1975, Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) meresmikan tanggal 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional (HPI). HPI diperingati dalam rangka mendorong kesetaraan dan emansipasi perempuan. Peringatan tahunan ini dirayakan dengan tema yang berbeda-beda tiap tahunnya. Tahun 2022 ini, HPI membawa tema “Gender equality today for a sustainable tomorrow” oleh United Nation (UN) Women dengan tagar #BreakTheBias oleh gerakan International Women’s Day sebagai slogan. Dengan tema tersebut, diharapkan tahun 2022 menjadi titik penting untuk meraih kesetaraan gender dalam konteks perubahan iklim, lingkungan, dan pencegahan risiko bencana yang menjadi tantangan global terbesar pada abad ke-21. Persoalan ekologi kini tengah menjadi perbincangan serius. Konferensi-konferensi besar berskala internasional sudah berkali-kali dilangsungkan untuk mengurangi laju perubahan iklim dan kerusakan ekologi. Salah satu gelaran besar mengenai ekologi dan keberlanjutan adalah Conference of the Parties ke-26 (COP26) yang dilaksanakan di Glasgow, Skotlandia, pada Oktober—November 2021 lalu. Dalam masalah perubahan iklim, kerusakan ekologi, dan keberlanjutan, terkadang perspektif gender terlupakan. Seakan-akan masalah perubahan iklim dan keberlanjutan tidak memberikan dampak pada gender. Sebagai peristiwa ekologi yang berdampak pada seluruh orang di bumi, pandemi COVID-19 menyadarkan kita semua bahwa perempuan sangat terdampak oleh peristiwa ekologi, terutama dalam bidang ekonomi, sosial, dan kesehatan. Berangkat dari visi pendidikan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO)—organisasi pendidikan dan kebudayaan di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB)— dalam buku Reimagining Our Futures Together (2022), banyak diskusi masyarakat mengenai gagasan pendidikan yang tepat untuk menyongsong masa depan. Bentuk, metode, serta relevansi pendidikan bagi pembangunan suatu bangsa menjadi hal yang sangat serius. Salah satu bentuk pendidikan di Indonesia adalah madrasah, yaitu sekolah keagamaan Islam. Pandemi COVID-19 menjadi tantangan yang berat selama dua tahun terakhir. Terutama bagi kelompok marjinal, virus yang mengglobal ini seolah-olah semakin merenggut kebebasan para anggotanya dari berkegiatan dan bersosialisasi. Namun, berbeda halnya dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI). Semangat HWDI dalam berperan dalam kehidupan bermasyarakat tercerminkan pada acara pembukaan Musyawarah Nasional IV (Munas IV) yang diadakan Selasa (08/03/2022) lalu. Bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional, acara yang diadakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran tersebut bertajuk “Perempuan Disabilitas Garda Utama Masyarakat Inklusif”. Pembukaan Munas kali ini dimeriahkan oleh sambutan dari Walin Hartati (HWDI), Mursidin (Dinas Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Dinsos Prov. DKI Jakarta), Maulani A. Rotinsulu (HWDI), Dwi Ariyani (Disability Rights Fund and the Disability Rights Advocacy Fund/DRAF), dan Anna Juliastuti (United States Agency for International Development/USAID). Selama melewati perjalanannya yang panjang, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi topik perbincangan yang tidak ada habisnya. Senin (28/02/2022) lalu RUU TPKS kembali menjadi pembahasan yang dipilih oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dengan fokus pada Victim Trust Fund (VTF) atau dana yang khusus dikumpulkan untuk membantu proses peradilan korban kekerasan seksual (KS). Meningkatkan Aksesibilitas Hukum bagi Kelompok Rentan lewat Aplikasi Lawhub dan Dokumenhukum4/3/2022
Aksesibilitas terhadap keadilan menjadi kebutuhan penting bagi warga negara. Terlebih bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, difabel, dan golongan masyarakat marjinal lainnya yang cukup sulit menjangkau penyedia jasa hukum. Merespons hal ini, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Berdaya Bareng meluncurkan dua aplikasi nonprofit berbasis website untuk membantu warga yang mencari keadilan. Aplikasi tersebut yaitu Lawhub.id (http://lawhub.id) untuk mencari layanan bantuan hukum yang tersedia dan Dokumenhukum.id (http://dokumenhukum.id) untuk menyusun dokumen terkait hukum. Program ini turut didukung oleh UK Aid dari pemerintah Inggris. |
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
June 2024
Categories |