![]() Produk dan peraturan hukum yang meregulasikan hidup masyarakat kebanyakan memiliki basis dari teori-teori keadilan arus utama. Namun, teori keadilan tersebut terkadang tidak mencakup beberapa hal fundamental bagi kelompok minoritas, seperti perspektif kesetaraan gender dan partikularitas. Membahas realita tersebut, Jurnal Perempuan menerbitkan edisi 110 (JP 110) yang bertajuk Perempuan dan Inisiatif Keadilan. Jurnal Perempuan juga menyelenggarakan Pendidikan Publik untuk membumikan bahasan tersebut pada Rabu (22/12/2021) silam. Dalam penyusunan JP 110 dan Pendidikan Publik ini, Jurnal Perempuan menggandeng Kurawal Foundation dan Asian Justice and Rights (AJAR) sebagai kolaborator. ![]() Semenjak pandemi COVID-19, jumlah kasus kekerasan seksual yang terkuak di Indonesia meningkat drastis. Merespons situasi darurat ini, Presiden Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden menyampaikan dukungan terbukanya pada pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Selasa (4/1/2022) lalu. RUU TPKS merupakan revisi dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang mengalami perombakan besar pada bagian terminologi dan kategori kekerasan seksual. Dalam siaran publik tersebut, Presiden Joko Widodo mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS. Presiden Joko Widodo menyatakan, beliau sudah menghubungi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, guna mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan RUU TPKS. “Saya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam pembahasan RUU TPKS ini,” ujar Presiden. ![]() Minggu (02/01), Lingkar Kajian Kota Pekalongan (LKKP) membuka tahun 2022 dengan menyelenggarakan sebuah seminar daring dengan tema ‘Renaisans 4.0: Pemikir Muda’. Seminar tersebut dihadiri oleh empat orang pembicara yaitu Muhammad Haidar Fikri Kurniali (LKKP), Abby Gina Boang Manalu (Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan), Cayekti Widigdo (Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pekalongan), dan Ribut Achwandi (Dewan Pakar LKKP). Acara ini turut dipandu oleh Winda Febriana S. (LKKP) sebagai pembawa acara dan Brillian Ravi A. (LKKP) selaku moderator. Pemaparan pertama dilakukan oleh Muhammad Haidar Fikri Kurniali. Perwakilan LKKP ini membawakan hasil pemikirannya yang berjudul Kebangkitan Ilmu Pengetahuan dalam Teras Bakar-bakar Tahun Baru. Haidar menjelaskan konsep Teori Dependensi yang didapatnya ketika pergantian tahun yang menurutnya sangat berkesan. Teori Dependensi terjadi dalam ketergantungan negara dunia ketiga dengan negara maju yang bersifat merugikan. Pasalnya, negara maju mengunakan negara dunia ketiga sebagai populasi untuk mengambil sampel riset yang kemudian akan menghasilkan teori-teori baru. Teori yang bermanfaat untuk khalayak ramai tersebut kemudian akan digunakan kembali oleh negara dunia ketiga yang membutuhkan. Hal ini menunjukkan ketidakberdayaan negara dunia ketiga dalam memahami potensi di sekitar mereka untuk menghasilkan ilmu pengetahuan. Sehingga, solusi permasalahan negara dunia ketiga sulit untuk didapatkan di daerah teritori mereka sendiri. Maka diperlukan adanya kesadaran akan kemampuan kita dalam menghasilkan teori argumentatif yang kritis agar tidak lagi saling bergantung dengan negara maju. ![]() Sabtu (18/12) Migrant Care bersama AWO International mengadakan acara “International Migrants Day” untuk memperingati Hari Pekerja Migran Sedunia. Acara ini juga menandai momentum bersejarah yang terjadi 31 tahun yang lalu yaitu pengesahan Konvensi Internasional untuk perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya pada sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Acara yang dimoderatori oleh Ana Azmi (Pengajar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Ciputat) ini dihadiri oleh enam narasumber yakni Wahyu Susilo (Direktur Eksekutif Migrant CARE Jakarta), Timboel Siregar (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Watch Jakarta), Rendra Setiawan (Direktur Bina Perlindungan Pekerja Migran, Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia), Alex Ong (Country Representative Migrant CARE Malaysia), Sammi Gunawan (Indonesian Family Network Singapore), dan Ratna Saptari (Sekretaris Jenderal Indonesian Migrant Workers Union Netherland). ![]() Jumat (10/12) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) dan Pusat Studi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (PUSKAHAM) mengadakan acara talk show dengan tema “Potret Kebijakan dan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Ragam Perspektif”. Acara ini diadakan dalam rangka memeringati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP). Dimoderatori oleh Ayub Wahyudin, MA., talk show ini mengundang dua narasumber yakni Ema Mukarramah, S.H.I. (Pegiat Sosial) dan Sondang Frishka, S.H, LL.M. (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan – Komnas Perempuan). Acara ini juga dihadiri oleh Marzuki Wahid (Rektor ISIF). ![]() Jumat (26/11) komunitas Kalyanamitra mengadakan konferensi pers yang menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Konferensi pers tersebut turut mengundang Sulistyowati Irianto (Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan para pendamping advokasi kekerasan seksual (KS); Lusi Peilouw (Ambon), Nurhasanah (Sulawesi), Ditta Wisnu (Kalimantan), Arnita Ernauli Marbun (Jawa), Lely Zailani (Sumatra), dan Nur Aida Duwita (Papua). Pembicara pertama, Sulistyowati Irianto membuka diskusi dengan memaparkan teori ilmu hukum yang seharusnya menjadi acuan para pengambil keputusan dalam mengesahkan RUU PKS. Kebutuhan akan acuan tersebut diperburuk dengan terbatasnya diskusi terbuka antara pihak-pihak yang membela korban dengan para penegak hukum. Diadakannya ruang dialog tersebut diharapkan menjadi ruang yang mampu meningkatkan hati nurani untuk mendengarkan suara korban yang diwakili oleh berbagai laporan salah satunya dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Sulistyowati menekankan bahwa dialog sebaiknya berada di ruang akademik untuk mengembalikan proses pembentukan aturan hukum ke dasar teori dan filosofisnya. ![]() Kekerasan terhadap perempuan serta gender minoritas lainnya seringkali luput dari pemberitaan yang berkeadilan. Narasi-narasi media yang tidak melibatkan perspektif gender menempatkan korban pada posisi yang lebih rentan. Membahas hal tersebut, Yayasan Care Peduli beserta The United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women (UN Women) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Ubah Narasi: Peran Media dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan” pada Kamis (25/11) lalu. Diskusi publik ini disiarkan secara virtual melalui telekonferensi Zoom serta YouTube. ![]() Sabtu (27/11) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengadakan Serial Edukasi melalui Zoom dengan judul “Diskusi Publik Urgensi Permendikbud No. 30 Tahun 2021” yang dimoderatori oleh Iva Kasuma, S.H., M.Si. Acara ini dihadiri oleh empat panelis yakni Irene Ryana Cuang (Tim Anti Kekerasan Berbasis Gender di Satuan Pendidikan, Pusat Penguatan Karakter, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolgi), Dr. Pinky Saptandari (Universitas Airlangga), Dr. Flora Dianti (Fakultas Hukum UI), dan Dewi Wulandari (Direktur Lokal, HopeHelps UI). Acara ini dimulai dengan pemaparan data dari Irene Ryana Cuang tentang fenomena gunung es pada kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah perguruan tinggi. Irene memaparkan hasil survei kementerian bahwa 77% dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus tempat mereka mengajar dan 63% dari mereka tidak melaporkan kasus tersebut kepada pihak kampus. Dalam merespons hal tersebut Peraturan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolgi (Permendikbudristek) memiliki target dalam pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan seksual. ![]() Dalam diskusi mengenai kepentingan publik, kerap kali penyelenggara tidak menghadirkan pemateri yang representatif. Dengan alasan-alasan seperti kurangnya sumber daya, keterbatasan waktu, hingga berhalangannya calon pembicara non laki-laki, diskusi kerap berakhir menjadi all men panels. All men panels merupakan istilah populer untuk menggambarkan kondisi panel diskusi yang semua pematerinya adalah laki-laki. Lebih rinci, all men panels seringkali diisi oleh laki-laki cis-hetero. ![]() Jumat (19/12) komunitas Ruang Muda Partai Amanat Nasional (PAN) mengadakan siaran langsung di Instagram dengan tema "Bersama Mencegah Pelecehan Seksual" yang dipandu oleh Enggal Pamukty. Kegiatan ini merupakan respons dari PAN terhadap tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, dua narasumber yang turut berpartisipasi adalah Abby Gina Boang Manalu (Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan) dan Adelia Wilhelmina (Sekretaris Jenderal Perempuan Amanat Nasional). Mengacu pada data Komnas Perempuan dan merujuk pada sejumlah riset yang didokumentasikan dalam Jurnal Perempuan edisi 109 tentang Kekerasan Seksual dan Ketimpangan Gender, Abby menyatakan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual. Dalam lima tahun terakhir kekerasan seksual berada di posisi kedua tertinggi di antara kasus-kasus kekerasan lainnya. Fakta tersebut adalah alasan kuat untuk mendesak tanggung jawab negara memenuhi hak konstitusional warganya, yaitu dengan menyediakan payung hukum yang dapat mengenali dan mengakomodasi pengalaman korban. Maka pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang kini berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) penting untuk segera dilakukan. |
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
June 2024
Categories |