![]() Pembahasan serta obrolan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) saat ini sangatlah beragam. Pada isu lingkungan, perlu dipahami bahwa perempuan dan lingkungan memiliki hubungan yang kompleks. Dalam teori ekofeminisme, terdapat konsep Gaia, yang menunjukkan alam kerap dipersonifikasikan sebagai perempuan atau ibu. Melihat keterkaitan ini, maka tidak mengherankan apabila kita berbicara terkait pembelaan hak dan kesetaraan pada perempuan, kita juga berbicara mengenai lingkungan. Diskriminasi dan ketidakadilan antara manusia dan lingkungan menjadi persoalan bersama yang segera harus diselesaikan. ![]() Saat ini, proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan masih berlangsung dan perlu terus dikawal. Salah satu alasannya agar sistem yang selama ini tidak berjalan dapat akhirnya berjalan. Para pejuang HKSR di Indonesia melihat bahwa sejak disahkannya Undang-Undang Kesehatan tahun 2009, yang semestinya melindungi hak aborsi bagi mereka yang berhadapan dengan perkosaan dan indikasi medis, nyatanya sampai sekarang sistem perlindungan itu tidak dijalankan. Faktor yang memengaruhi tidak berjalannya sistem tersebut di antaranya adalah batas aborsi dalam waktu 6 minggu yang tidak aplikatif. ![]() Banyak isu HKSR yang masih tidak diketahui secara umum. Kalaupun diketahui, tidak sedikit yang malah dibumbui mitos dan kekeliruan. Tak terkecuali pada kontrasepsi darurat atau kondar. Apa itu kondar? Melalui Instagram LIVE pada Rabu (31/5/2023), Yayasan IPAS Indonesia berbagi informasi seputar kondar, terutama terkait hak pemulihan korban kekerasan seksual. Obrolan ini mendatangkan Mitra Kadarsih (Bidan/HSS Specialist IPAS) sebagai pembicara dan dimoderatori oleh Nur Jannah (Manajer Program IPAS). ![]() Pada Selasa (30/52023), Yayasan Jurnal Perempuan dan Yayasan IPAS Indonesia mengadakan pendidikan publik berdasarkan hasil riset yang dimuat dalam Jurnal Perempuan 114. Diskusi daring ini menghadirkan beberapa penulis JP 114, yaitu Abby Gina Boang Manalu (Jurnal Perempuan), Maria Ulfah Anshor (Komisioner Komnas Perempuan), dan Godefridus Samderubun (Dosen FISIPOL Universitas Musamus Merauke). Acara dibuka dengan pidato pembuka dari Abby Gina dan Marcia Soumokil selaku Direktur IPAS Indonesia. ![]() Penyetaraan kesempatan dalam meraih pendidikan merupakan hal penting dalam proses tujuan mencerdaskan anak bangsa. Terdapat berbagai cara dalam mengakses kesetaraan tersebut, salah satunya dengan berpartisipasi dalam inovasi, teknologi, dan riset. Menanggapi hal ini, mahasiswa diharapkan dapat membangun upaya pencerdasan bangsa. Menanggapi hal tersebut, Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Enschede mengadakan diskusi Indonesia and Netherlands Student Innovation Webinar (INNOVATE) dengan tajuk “Pemuda sebagai Motor Inovasi dan Teknologi Masa Depan Indonesia” pada Jumat (5/27/2023) lalu. ![]() Gerakan feminisme merupakan gerakan yang bertujuan untuk memperjuangkan kesetaraan perempuan dalam segala aspek kehidupan. Perjuangan kesetaraan ini telah dilakukan oleh para feminis sejak lama, tetapi sampai kini kesetaraan belum tercapai sepenuhnya. Adanya miskonsepsi dalam masyarakat mengakibatkan kaburnya makna etika feminis. Salah satu bentuk etika dalam feminisme adalah etika kepedulian (ethics of care). Untuk itulah, Komunitas Mahasiswa Filsafat Universitas Indonesia (KOMAFIL UI) bekerja sama dengan Jurnal Perempuan dalam menyelenggarakan diskusi publik mengenai etika kepedulian, serta pentingnya kesinambungan antara teori dan praktik etika feminis. ![]() Dalam rangka memperingati ulang tahun Saparinah Sadli--seorang aktivis feminisme, Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, dan Ketua Pertama Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)--Komnas Perempuan bekerja sama dengan Toeti Heraty Gallery menyelenggarakan pameran Membatik Ketangguhan: Batik Saparinah. Pameran ini bertempat di Cemara 6 Galeri-Teoti Heraty Museum di Menteng, Jakarta Pusat, pada tanggal 22-25 Mei 2023. ![]() Meskipun Indonesia memiliki dasar hukum yang mengatur bahwa aborsi dapat diakses oleh korban perkosaan, kenyataannya kebanyakan korban tidak benar-benar bisa mengaksesnya. Hal ini terjadi karena adanya hambatan pelaksanaan, salah satunya karena batas maksimal dibolehkannya aborsi yang pendek, yaitu sampai usia kandungan 6 minggu (berdasarkan UU Kesehatan) atau 12 minggu (berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana—KUHP Baru). Webinar ini diselenggarakan untuk membahas gagasan untuk mengubah batas maksimal menjadi 14 minggu, yang menghadirkan berbagai perspektif mulai dari pendamping korban, tenaga kesehatan, dan tokoh agama. ![]() Perempuan masyarakat adat mengalami berbagai beban berlapis. Selain menjadi anggota masyarakat adat yang secara formal sulit mengakses layanan kenegaraan, menjadi perempuan turut memperberat beban tersebut. Adanya kekerasan seksual dalam komunitas adat menjadi persoalan yang belum khusus menjadi perhatian penyusun kebijakan. Menanggapi masalah ini, KEMITRAAN melalui program INKLUSI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk menemukenali bentuk kekerasan seksual dan juga latar belakang situasi kekerasan berbasis gender yang terjadi di komunitas adat. ![]() Kebijakan publik dan peran gender merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan. Pewujudannya dilakukan dalam bentuk pemberian pengaruh pada kesetaraan gender serta peran perempuan dalam formulasi kebijakan. Pengarusutamaan gender dalam kebijakan publik dapat dilaksanakan melalui perluasan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan, khususnya perihal kepemimpinan di ruang publik. Dalam beberapa tahun belakangan, kepemimpinan perempuan pada instansi publik meningkat. Hal ini merupakan salah satu dampak dari perjuangan partisipasi perempuan dalam ranah publik, yang meningkatkan representasi perempuan dalam kebijakan publik. |
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
June 2024
Categories |